Pada tahun 1999, Kecamatan Kuta resmi mengalami pemekaran menjadi tiga kecamatan. Dua wilayah baru yang terbentuk masih memiliki status sebagai kecamatan pembantu. Persetujuan pemekaran Kuta menjadi tiga kecamatan diatur dalam Permendagri No. 138/2134/PUOD tertanggal 22 Juli 1999, yang kemudian disusul dengan SK Gubernur Bali No. 350 Tahun 1999 tertanggal 31 Juli 1999. Pemekaran ini menghasilkan Kecamatan Kuta, Kecamatan Pembantu Kuta Utara, dan Kecamatan Pembantu Kuta Selatan.
Dalam perkembangan berikutnya, untuk menegaskan kepastian hukum, kedua kecamatan hasil pemekaran ini ditingkatkan statusnya menjadi kecamatan definitif pada tahun 2001. Dengan demikian, Kecamatan Pembantu Kuta Utara dan Kecamatan Pembantu Kuta Selatan berubah menjadi Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Kuta Selatan.
Kecamatan ini memiliki luas wilayah mencapai 105,4549 km² dengan batas wilayah sebagai berikut:
- Utara: Kecamatan Kuta
- Timur: Samudra Hindia
- Selatan: Samudra Hindia
- Barat: Samudra Hindia
Terdapat juga Kecamatan Kuta Selatan, sebuah kecamatan di Kabupaten Badung, Bali, Indonesia, dengan luas wilayah mencapai 101,13 km². Pada tahun 2004, jumlah penduduknya mencapai 60.673 jiwa. Pusat pemerintahannya berada di Kelurahan Jimbaran. Kecamatan Kuta Selatan terdiri dari 6 kelurahan/desa, antara lain:
- Pecatu
- Ungasan
- Kutuh
- Benoa
- Tanjung Benoa
- Jimbaran
Dengan demikian, melalui pemekaran dan pembangunan wilayah baru, Kecamatan Kuta Selatan kini menjadi lebih terorganisir dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakatnya.
Posting Komentar